Bahanafmngawi.com – Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang berkedok adopsi. Empat pelaku ditangkap setelah laporan mencurigakan dari perangkat desa di Kecamatan Bringin.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut, para pelaku telah memperdagangkan lebih dari 10 bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta, dengan modus mencari ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah lalu menawarkan bayinya untuk diadopsi dengan imbalan uang.

“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” jelasnya

Empat pelaku yang diamankan yaitu ZM (34) asal Pasuruan, SA (35) asal Ponorogo, R (32) juga dari Pasuruan, dan SEB (22) Kec. Bringin Kab. Ngawi. Mereka mengantongi keuntungan hingga jutaan rupiah dari setiap ‘transaksi’.

Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi kini disita polisi.

“ Dia melakukan semua kegiatan tersebut di dalam mobil, mobil ini digunakan sebagai sarana transaksi jual beli bayi tersebut di dalam mobil,” jelas Kapolres Ngawi

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini