BAHANAFM,NGAWI – Dikutip dari Tempo.comKementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Aturan ini menyusul ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Ahad, 6 Februari 2022.
Surat edaran tersebut berlaku mulai 3 Februari. Adapun dalam beleid itu diatur wisatawan asing alias wisman maupun warga negara Indonesia yang masuk ke Tanah Air untuk tujuan wisata hanya diizinkan masuk lewat tiga bandara, yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Sedangkan WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain melancong, pemerintah mengizinkan penumpang masuk melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu gerbang.