BAHANAFM,NGAWI – Dinas Sosial Kabupaten Ngawi memastikan tidak tinggal diam, apabila menemukan pungutan liar terkait program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ngawi. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi mengatakan, progam ini dari pemerintah sudah sewajarnya kita lakukan pengawasan dan tidak ada penyelewengan dalam pendistribusiannya. Pihaknya tidak akan pandang bulu siapa yang melanggar aturan main dalam pendistribusian BPNT di Kabupaten Ngawi.
“Kita sudah sosialisasikan kepada Camat hingga kepala desa, bila ada yang tidak sesuai dengan aturan main kita akan beri sanksi pidana,”ungkap Kadinsos Ngawi. Senin (21/02/2022)
Progam BPNT yang diterimakan selama 3 bulan sekali terhitung bulan Januari, Februari dan Maret sebesar Rp 600,000 menjadi pengawasan semua pihak. Kadinsos Ngawi menambahkan dari total 90 ribu penerima BPNT trimester pertama ini, sejumlah 44 ribu yang akan di bagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Budi demikian panggilan akrab mantan Camat Kedunggalar ini menjelaskan, perubahan ini pihaknya terima dari kementrian social yang sampai saat ini tehnisnya belum diterima mengapa mengalami pengurangan.
“ Untuk tahun ini sekitar 44 ribu sekian, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya baru separuhnya yang hingga kini pengurangan jumlah penerima belum ada juknis.”tambahnya.
Dikarenakan tahun ini Kabupaten Ngawi masih dalam situasi pandemic Covid -19, pendistribusian BPNT akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni Pos dan Giro dengan cara door to door atau di masing-masing desa.
“Guna mencegah krumunan dan prokesh penyerahan BPNT di fokuskan di desa masing-masing dengan kantor Pos dan Giro terdekat,”tegas Kadinsos. (ard)