Pasca penetapan tersangka Muhammad Taufik Agus Susanto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022.
Kejari Ngawi terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa yakni kepala bagian keuangan, kepala badan perencanaan pembangunan daerah, sekertaris DPRD, serta mantan kepala bidang pembinaan sekolah dasar pada dinas pendidikan dan kebudayaan.
“ Kami memang memeriksa beberapa saksi dari OPD-OPD terkait dana hibah ini, kami memeriksa diantaranya bapeda, ada juga dari dindik, sekertariat dewan, yang dari dindik saya memeriksa orang yang mengurusi, jadi salah satu kabid di dindik.” Ujar Eriksa Kasi Pidsus Kejari Ngawi
Kasi pidsus kejari Ngawi Eriksa Ricardo menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Muhammad Taufik Agus Susanto. Fokus pemeriksaan terhadap saksi sendiri yakni mekanisme terhadap verifikasi lembaga calon penerima hingga proses pencairan.
“ Fokusnya kami menanyakan mengenai mekanisme-mekanisme yang dilakukan di dana hibah ini,” ujarnya
Pemeriksaan saksi ini juga sebagai upaya mencari fakta hukum yang nantinya akan dimasukkan pada surat dakwaan, dalam mlengkapi berkas dakwaan, tersangka Taufik tidak menutup kemungkinan Kejaksaan juga akan kembali memeriksa sejumlah lembaga penerima hibah.
“ Pemeriksaan ini kami mencari fakta-fakta hukum yang akan kami tulis di surat dakwaan, maka sejauh ini masih kami dalami.” Pungkasnya
Seperti diketahui upaya membongkar kasus korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 sebesar Rp 19,1 miliar terus dilakukan oleh Kejari Ngawi. (Ehr)