Bahanafmngawi.com – Kejaksaan Negeri Ngawi menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 21 April 2026, di halaman kantor Kejari Ngawi, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Barang bukti yang dimusnahkan terbilang beragam, mulai dari narkotika hingga barang tak lazim seperti layang-layang berukuran raksasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 41 perkara pidana yang ditangani dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026, dan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib untuk dieksekusi,” jelas Beny saat memimpin langsung proses pemusnahan.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat sabu-sabu seberat 8,2 gram dari empat perkara serta 3.142 butir pil koplo yang berasal dari 16 perkara berbeda. Selain itu, sebuah layang-layang raksasa turut dimusnahkan karena menjadi bagian dari barang rampasan dalam salah satu kasus.
Menurut Beny, langkah ini bukan sekadar prosedur, tetapi juga bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi kami sekaligus bagian dari tanggung jawab sebagai pelaksana putusan pengadilan, agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya.






