Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dan Aspirasi Publik melaporkan salah seorang anggota DPRD Ngawi, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, laporan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik.

Ketua LPH Parade Keadilan Ngawi Sumadi menjelaskan laporan tersebut terkait anggota DPRD yang diduga pelanggaran kode etik, yakni menerima petugas gabungan instansi terkait saat sidak polemik dampak lumpur yang dihasilkan dari proyek pembangunan pabrik mainan, di Jalan Raya Ngawi – Maospati, Kecamatan Geneng Ngawi. Diduga anggota dewan tersebut menjadi bekingan dari pihak korporasi atau pabrik, namun disayangkan tetap memakai pin DPRD. Sehingga ia menilai bahwa kegiatan itu merupakan pelanggaran kode etik DPRD.

“ Melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik, dimana anggota DPRD yang menerima sidak dari gabungan lintas OPD terkait dengan terjadinya laka yang ada di Geneng, itu menurut saya dia selaku bekingan korporasi yang menggunakan pin anggota DPRD,” ujar Sumadi

Menanggapi laporan tersebut,  Winarto anggota DPRD Ngawi yang dilaporkan ke Badan Hukum akan mengikuti setiap proses yang ada, termasuk menyampaikan semuanya sesuai kronologi yang sebenarnya, diakuinya keberadaannya di pabrik bersamaan dengan pengecekan tim gabungan seiring dengan ia akan berangkat ke kantor dewan.

“ Yang jelas saya selaku warga masyarakat Geneng, kebetulan saya mau ke kantor, disitu jalanan rame, saya berhenti lalu tanya satpam kalau mau ada pejabat yang datang, dan juga akan ada demo katanya. Saya selaku warga masyarakat situ tetap peduli dengan desa saya, semisal hadirnya saya sebagai tokoh masyarakat kok disalahkan, dilaporkan ke BK ya saya akan ikuti aturan, dan akan saya jawab kronologi kebenaran,”

Winarto mengaku melakukan ini atas dasar tokoh masyarakat di wilayah Geneng, karena adanya pabrik tersebut dapat membuka kurang lebih 60% lowongan pekerjaan yang akan diisi oleh masyarakat Geneng untuk bekerja di pabrik tersebut. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini