Dinas Kehutanan Provinsi Jatim melalui Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun secara resmi menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Transformasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada 24 kelompok masyarakat di Kabupaten Ngawi.

Perhutanan Sosial adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara lestari. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi konflik tenurial sekaligus mendorong perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara bertanggung jawab.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono hadir dalam penyampaian salinan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, di salah satu kelompok masyarakat yakni di Wisata Sumber Ketonggo Park, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya Ony menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Ngawi.

“ Komitmen kita bersama dalam rangka terus bisa menjaga hutan tetap lestari,” ujarnya

Selain kelestarian hutan, transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat ini, sebagai wujud menciptakan kesejahteraan masyarakat dan fungsi sosial kemasyarakatan yang diharapkan semakin baik.

“ Dan juga ekonomi kerakyatan, kesejahteraan masyarakat semakin hari semakin baik dan fungsi sosial kemasyarakatan bisa terjalin dengan harmonis,” ujarnya

Diharapkan, melalui program ini, masyarakat dapat mengoptimalkan potensi hutan untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini