Bahananews,Ngawi – Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ngawi, Pihak legislatif memberikan sederet catatan bagi Pemkab Ngawi. Rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan di grdung DPRD Ngawi tahun 2023, diselingi dengan giat halal bihalal dengan pihak esekutif. (26/04/2024) ”Pembahasan LKPj capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan esekutif,” ungkap Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar. Sebelumnya, dewan telah membentuk panitia khusus LKPj untuk melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati tersebut. Sehingga dalam pansus tersebut, para legislator juga melakukan pembahasan bersama tim ahli, maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait. Ditambahkannya menyampaikan, hasil pembahasan LKPj memunculkan sejumlah rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan berikutnya. Baik perihal anggaran, peraturan daerah, peraturan bupati, maupun kebijakan strategis yang lain. Dalam kinerja selama setahun tersebut ditambahkannya, ada dua OPD yang memiliki Silpa cukup tinggi. Yakni, dinas kesehatan (dinkes) serta dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) Sementara dikbud, ada faktor mandatori pusat yang terkadang tidak sesuai perencanaan awal. ”OPD tersebut kami harapkan untuk tetap semangat bekerja maksimal demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Ngawi,” ungkapnya. Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menuturkan, ada juga catatan berupa kritik, saran dan masukan, terkait lahan sawah dilindungi. Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ngawi pada tanggal 29 Pebruari 2024 dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Ngawi tanggal 25 Maret 2024 Nomor : 170 / 187 / 404.120 / 2024 tentang Pengajuan Anggota Pansus 1, 2 dan 3 serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi tanggal 25 Januari 2024 Nomor : 100.3.4.2 / 28.01 / 404.101.2 / 2024 Perihal Usulan Perubahan Judul Propemperda Tahun 2024.

Adapun tugas masing – masing Pansus sebagai berikut:

● Pansus 1 Membahas LKPJ Bupati Ngawi Tahun Anggaran 2023.

● Pansus 2 Membahas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Ngawi Tahun 2025 – 2045.

● Pansus 3 Membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. (LBR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini