Bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi bersiap melakukan penyesuaian besar dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), empat rancangan peraturan daerah tentang desa mulai disusun untuk menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.
Empat raperda yang diusulkan meliputi aturan tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Seluruhnya ditargetkan dapat selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada tahun ini.
Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, menjelaskan saat ini proses penyusunan masih berada di tahap pembahasan internal sebelum nantinya diajukan ke DPRD Ngawi.
“Kami masih melakukan pembahasan dan penyempurnaan materi raperda di internal dinas sebelum diajukan untuk dibahas bersama DPRD,” jelas Budi Santoso (19/05/2026)
Ia mengatakan, revisi aturan terkait kepala desa dan BPD dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan tersebut dinilai perlu segera dituangkan dalam regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum.
Tak hanya itu, Pemkab Ngawi juga menyiapkan aturan baru terkait pengisian perangkat desa, terutama mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan jabatan. Sementara raperda BUMDes disiapkan untuk memperkuat keberadaan usaha milik desa agar mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat desa.
“Karena tahun 2027 akan dilaksanakan Pilkades serentak, maka regulasi ini harus segera diselesaikan supaya bisa menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
Dengan penyusunan empat raperda tersebut, Pemkab Ngawi berharap tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, profesional, dan selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.






