Bahanafmngawi.com – Aksi penipuan bermodus permintaan sumbangan kembali terbongkar. Seorang pemuda berinisial RRA (22), warga Sleman, Jawa Tengah, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Ngawi setelah diduga beraksi di puluhan lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas di sebuah toko wilayah Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mendatangi toko dan meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pegawai dengan alasan atas perintah pemilik toko. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan berpura-pura menelepon sang pemilik di hadapan pegawai. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan uang yang diminta, dan pelaku langsung menghilang.

Kasatreskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan Tim Tiger saat berada di rumah kakeknya di wilayah Sragen.

 “Pelaku kami tangkap berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan modus serupa di 76 tempat kejadian perkara, termasuk tujuh lokasi di Kabupaten Ngawi. Nominal yang diminta bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta di setiap aksi, dengan total kerugian diperkirakan menembus Rp500 juta.

Atas perbuatannya, RRA dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Ngawi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini