Bahanangawi.com – Dasar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur oleh sejumlah peraturan yang menjadi pedoman dalam alokasi dan pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan daerah penghasil tembakau serta kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur penggunaan dana DBHCHT:

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai*
    UU ini menjadi landasan utama pengenaan cukai pada hasil tembakau dan mengatur tentang pembagian hasil cukai, termasuk penerimaan yang kemudian disalurkan kepada daerah penghasil tembakau. DBHCHT diharapkan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, dengan fokus pada sektor yang memberikan dampak langsung pada masyarakat.
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    UU ini menyebutkan tentang pembagian penerimaan negara yang bersumber dari cukai, termasuk DBHCHT, dan mengatur bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah, termasuk di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Cukai Hasil Tembakau
  4. PP ini mengatur tentang pembagian penerimaan cukai tembakau antara pusat dan daerah, serta tata cara penggunaan DBHCHT. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berbasis pada kebutuhan lokal.
  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana DBHCHT
    PMK ini mengatur rincian teknis tentang penggunaan DBHCHT, di mana dana tersebut dapat digunakan untuk mendanai berbagai sektor, seperti:
  • Pembangunan infrastruktur daerah
  • Peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan
  • Penyuluhan tentang bahaya merokok dan pencegahan penyakit akibat rokok
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti bantuan untuk UMKM dan pelatihan keterampilan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 64 Tahun 2017 tentang *Pengelolaan Dana DBHCHT
    Permendagri ini memberikan pedoman pengelolaan dan penggunaan DBHCHT oleh pemerintah daerah. Dalam peraturan ini, daerah diberikan fleksibilitas untuk mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayah penghasil tembakau.
  1. Tujuan dan Prinsip Keadilan Sosial
    Selain dasar hukum yang ada, prinsip penggunaan DBHCHT adalah untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan adil, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan oleh industri tembakau. Oleh karena itu, dana ini diprioritaskan untuk sektor yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta untuk kegiatan yang memperbaiki kualitas hidup petani tembakau dan masyarakat secara umum.

Secara keseluruhan, dasar penggunaan DBHCHT mengacu pada regulasi yang memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah penghasil tembakau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini