Nyaris dikeroyok massa, dua pria asal Madiun ketahuan saat hendak mencuri motor petani di Kwadungan, Ngawi.

Mereka beraksi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban Bambang (40), warga Desa Dinden, Kecamatan Kwadungan Ngawi memarkir motornya dipinggir sawah dengan kunci masih menancap. Korban yang mengetahui motornya dibawa orang lain setelah diberi tahu tetangganya. Ia pun berteriak maling dan mengejar pelaku. Pelaku sempat kabur dan meninggalkan motor korban yang roboh.

Korban berinisial JP (35) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan DP (26) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Mereka beroprasi di wilayah Madiun Raya dan menjual kendaraan hasil curian untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari. Ternyata kedua pelaku merupakan pasangan LGBT.

“ Ya itu memang mereka melakukan berdua, selama ini melakukan berdua, jadi setiap kali melakukan curanmor pasti bersama-sama,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menegaskan bahwa status keduanya sebagai pasangan sesama jenis bukan termasuk dalam bagian pemeriksaan. Kepolisian fokus pada kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.

“ Status keduanya sebagai pasangan sesama jenis bukan termasuk dalam bagian pemeriksaan. Pihak kepolisian fokus pada kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 4 unit sepeda motor, dua plat nomor sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor yahama mio, dan 1 buah hp infinix warna hitam. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 9 tahun penjara.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini