Bahananews,Ngawi – Seorang petani di Ngawi, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya tetangganya akibat jebakan tikus listrik yang dipasang di sawah miliknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) dan menggegerkan warga sekitar.
Korban, Sunaryo (54 tahun), ditemukan meninggal dunia di sawah milik Slamet (66 tahun) dengan luka bakar akibat sengatan listrik. Menurut keterangan saksi, Sunaryo pergi ke sawah miliknya pada Kamis pagi untuk merawat tanaman padinya. Saat itu, dia melihat lampu penanda jebakan tikus milik Slamet padam. Sunaryo kemudian mengecek sawah dan tidak sengaja menyentuh kabel listrik yang teraliri arus, hingga akhirnya tersengat dan meninggal dunia.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini kami tetapkan Slamet sebagai tersangka selaku pemilik sawah,” ujar AKBP Argowiyono kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Slamet dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penetapan Slamet sebagai tersangka ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus listrik karena berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius pihak berwenang. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tercatat sudah 7 nyawa melayang akibat jebakan tikus listrik di wilayah Ngawi. Oleh karena itu, Kapolres Ngawi menghimbau masyarakat untuk menggunakan cara yang lebih aman dalam membasmi tikus, seperti pengasapan, memelihara burung hantu, atau melakukan gropyokan tikus.
” Kasus ini menjadi atensi petugas, pasalnya sudah lebih dari 7 melayang selama 1 tahun terakhir ini akibat jebakan tikus,” tegas Kapolres Ngawi. (Lbr)