Kejaksaan Negeri Ngawi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022, perpanjangan penahanan ini mengingat proses penyedikan masih terus berlangsung.
“ Untuk penyidikan tersangka MT masih terus berjalan, ini masih memeriksa para saksi yang terkait,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo
Dalam proses penyelidikan ini Kejari melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Muhammad Taufik Agus Susanto. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka mantan Kadikbud langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 29 November 2024 lalu, karena proses penyelidikan masih berlangsung maka masa penahanan diperpanjang 40 hari.
“ Kemudian batas penahanan, kemarin menahan pada 29 November nanti di perpanjang 40 hari masih dalam masa tahanan, insyaallah Januari akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya
Eriksa menambahkan akan dihadirkan saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp. 19,1 miliar.(Ehr)