Bahanafmngawi.com – Komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terus ditunjukkan melalui tindakan cepat dan tegas dalam penegakan hukum. Dipimpin langsung Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan mobil rental yang merugikan masyarakat.

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (31), warga Ngawi, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menyewa mobil lalu tidak mengembalikannya.

” Pelaku awalnya menyewa mobil kepada korban dengan perjanjian waktu tertentu. Setelah masa sewa diperpanjang, mobil tetap tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, korban melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Ngawi saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Kejadian bermula dari penyewaan satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AD-2802-AH. Namun hingga masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. Penelusuran Tim Tiger mengarah ke lokasi di Jl. Siliwangi, Desa Jrubong, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Dari hasil penyelidikan, pelaku beserta kendaraan berhasil diamankan.

Tak hanya satu kendaraan, pelaku juga terbukti melakukan penipuan serupa terhadap satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax dengan nopol AE-9573-KC. Kedua mobil tersebut telah dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp27,5 juta dan Rp25 juta.

“ Grandmax pickup dijual 25jt, kayla putih dijual 27,5jt,” ujar Kapolres Ngawi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Toyota Calya warna putih tahun 2022, Nopol: AD-1802-AN, 1 unit Daihatsu Grandmax warna hitam tahun 2020, Nopol: AE-9573-KC, 1 lembar kwitansi sewa, 1 bendel fotokopi BPKB dan STNK Toyota Calya, 1 bendel surat perjanjian sewa kendaraan, 1 bendel print out rekening koran Bank BRI atas nama RW

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini