Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan bahawa pelaku, yang merupakan residivis curanmor, tertangkap basah saat berusaha mencuri sepeda motor milik Supriyadi, warga setempat.
“ Merupakan residivis pencurian kendaraan roda dua, yang dilakukan sejak tahun 2023,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Supriyadi yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel di lokasi, mendapati pelaku berusaha membawa kabur kendaraannya. Supriyadi yang mengetahui langsung berteriak, dan pelaku pun dikepung warga. Berkat kesigapan Tim Tiger dan Polsek Bringin, pelaku berhasil diamankan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.
“ Kurang dari 6 jam pelaku berhasil diamankan, dalam hal ini bukan hanya diamankan untuk proses hukum, tetapi diamakan dari amukan massa,” tegas Kapolres Ngawi
Kapolres Ngawi, memberikan apresiasi atas respons cepat petugas dan masyarakat, yang dinilai menunjukkan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Ehr)






