Bahanafmngawi.com – Wacana pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat belum memiliki kepastian regulasi. Pemerintah Kabupaten Ngawi hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, informasi pengambilalihan pengelolaan PPPK masih sebatas wacana. Pemkab Ngawi belum menerima aturan tertulis maupun petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk saat ini belum ada regulasi resmi yang kami terima. Jadi, kami masih menunggu seperti apa skema dan mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Ony.(26/08/2026)

Jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, salah satu perubahan yang paling berdampak bagi daerah adalah sumber pembiayaan gaji PPPK. Selama ini gaji PPPK menjadi bagian dari belanja pegawai melalui APBD, sedangkan dalam skema yang diwacanakan pembiayaannya akan dialihkan ke APBN.

Pemkab Ngawi sendiri saat ini memiliki sekitar 2.000 PPPK. Kebutuhan anggaran untuk membayar gaji mereka diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar setiap bulan.

Dengan asumsi pembiayaan gaji sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat, Pemkab Ngawi berpotensi mengurangi beban belanja pegawai sekitar Rp40 miliar dalam satu tahun.

“Kalau nanti memang pembiayaannya menjadi tanggung jawab pusat, tentu ada ruang fiskal bagi daerah karena anggaran gaji PPPK tidak lagi dibebankan kepada APBD. Namun, hitungan ini masih menunggu kepastian kebijakannya,” jelas Ony.

Meski berpotensi memberikan ruang penghematan bagi keuangan daerah, Pemkab Ngawi belum mengambil langkah lebih lanjut. Pemerintah daerah memilih menunggu regulasi resmi agar dapat menyesuaikan kebijakan dan penganggaran sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.

Dengan demikian, besaran efisiensi sekitar Rp40 miliar tersebut masih berupa proyeksi. Kepastian mengenai status, kewenangan pengelolaan, hingga mekanisme pembayaran gaji PPPK baru dapat ditentukan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini