Bahanafmngawi.com – Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) melanda Kabupaten Ngawi sejak awal Februari 2026. Kebijakan ini membuat puluhan ribu warga harus menyesuaikan kembali akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Langkah tersebut merupakan dampak dari perubahan sistem pendataan bantuan sosial nasional. Pemerintah pusat kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan tujuan memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih akurat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Turnawan menyatakan bahwa Penonaktifan tersebut disebabkan oleh penyesuaian status kesejahteraan masyarakat berdasarkan data DTSEN Kementerian Sosial.

Penonaktifan ini terjadi karena adanya penyesuaian status kesejahteraan masyarakat sesuai DTSEN Kementerian Sosial,” ujarnya (10/2/2026).

Data Dinas Sosial menunjukkan, 32.382 peserta terdampak karena tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 yakni kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah yang berhak menerima bantuan iuran dari APBN.

Meski demikian, Pemkab Ngawi segera mengambil langkah perlindungan. Sebanyak 22.251 jiwa telah dialihkan menjadi peserta PBI-JK yang iurannya ditanggung melalui APBD daerah, sementara sekitar 10 ribu orang lainnya tercatat nonaktif.

Artinya, tidak seluruhnya kehilangan jaminan kesehatan. Sebagian besar sudah kami alihkan ke pembiayaan APBD,” jelas Turnawan.

Selain pengalihan, pemerintah daerah membuka layanan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih membutuhkan, dengan rata-rata 30–40 pengajuan per hari melalui desa, kelurahan, atau Mall Pelayanan Publik agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini