Bahanafmngawi.com – Aksi pencurian saldo ATM yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Ngawi akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Peristiwa ini bermula saat orang tua korban mengecek ponsel dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening milik mahasiswi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan. Setelah ditelusuri melalui mutasi rekening, tercatat sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan korban dengan total kerugian mencapai Rp10.186.000.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga pria berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32) diamankan. Ketiganya diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan kampus tempat korban menempuh pendidikan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal di area kampus. Mereka kemudian mencoba menebak PIN ATM menggunakan tanggal lahir korban hingga berhasil melakukan penarikan tunai serta transaksi non-tunai. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli beberapa unit telepon genggam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet dan kartu ATM BNI milik korban, kartu identitas, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu singkat, para pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan. Ini wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak, serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.

Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini