Bahanafmngawi.com – DPRD Kabupaten Ngawi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Ngawi. Dalam pembahasan tersebut, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp150 miliar menjadi perhatian utama sejumlah fraksi.
Rapat paripurna tidak hanya mengagendakan jawaban Bupati Ngawi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tetapi juga diakhiri dengan pengambilan keputusan terhadap ranperda yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, mengatakan nilai Silpa yang cukup besar menjadi catatan penting karena berasal dari pagu anggaran sekitar Rp2,427 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,423 triliun selama tahun anggaran 2025.
“Silpa ini akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar diarahkan pada program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah,” ujar Yuwono.(23/06/2026)
Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan terbentuknya Silpa dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama sisa belanja langsung dari kegiatan fisik dan program yang tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena gagal lelang, di samping adanya perubahan regulasi maupun mekanisme pelaksanaan program. Anggaran yang tersisa tersebut nantinya akan kami optimalkan kembali melalui APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Ony.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mengikuti arahan Kementerian Keuangan terkait pentingnya pencadangan anggaran bagi daerah yang masih memiliki ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat sebagai langkah antisipasi menghadapi berbagai kondisi ke depan.
Dengan persetujuan DPRD, Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini tinggal menunggu proses penetapan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahap berikutnya.






