Bahanafmngawi.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menunjukkan kinerja impresif dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di sebuah angkringan di Desa Ngale, Kecamatan Paron, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, yang ternyata adalah teman korban sendiri, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, berinisial AK, ditemukan terkapar dengan luka serius. Meskipun sempat dilarikan ke IGD RSI At Tin Ngawi, nyawanya tidak tertolong.

” Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat dua tusukan pisau dapur. Tusukan fatal mengenai dada sebelah kiri hingga menembus paru-paru,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi, tim Satreskrim di bawah arahan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, bergerak cepat memburu pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai ARP alias G (25), seorang warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

” Pengungkapan cepat ini adalah bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Ngawi

Saat ini, ARP alias G telah ditahan di Mapolres Ngawi. Atas perbuatan kejinya, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif di balik tindakan nekat pelaku terhadap temannya sendiri masih dalam pendalaman oleh penyidik.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini