Bahanafmngawi.com – Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kecelakaan terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Kabupaten Ngawi pun terus melakukan upaya peningkatan keamanan, khususnya di perlintasan yang menjadi kewenangan daerah.

Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Fajar Anasrul Laksmiant menjelaskan, pengelolaan perlintasan sebidang dibedakan berdasarkan status jalan, mulai dari jalan nasional, provinsi hingga kabupaten.

“Kalau jalan nasional biasanya pengelolaannya oleh KAI, sedangkan untuk jalan kabupaten menjadi kewenangan Dinas Perhubungan daerah,” ujarnya.(13/05/2026)

Di Kabupaten Ngawi sendiri tercatat terdapat 19 Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan kereta api. Dari jumlah tersebut, enam perlintasan dikelola langsung oleh KAI, sementara 13 lainnya berada di bawah pengelolaan Dishub Ngawi dengan dukungan 59 petugas jaga yang tersebar di berbagai pos.

Dishub Ngawi juga terus melakukan peningkatan fasilitas keselamatan. Sejak tahun 2024, pembangunan pos jaga hingga pemasangan palang pintu dilakukan secara bertahap dan kini seluruh perlintasan yang menjadi kewenangan kabupaten telah dilengkapi palang pintu sesuai ketentuan pada tahun 2025.

“Semua pembangunan juga terus kami koordinasikan dengan pihak KAI, terutama berkaitan dengan jadwal perjalanan kereta dan sistem pengamanan di lapangan,” tambah Fajar.

Meski fasilitas keselamatan terus ditingkatkan, masyarakat tetap diimbau untuk lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan kereta api. Sebab, faktor kelalaian pengguna jalan masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini