BAHANAFM,NGAWI –  Edi Budiyanto 34 th warga asal Desa Gemarang Kedunggalar Ngawi, harus kembali merasakan pengabnya dibalik jeruji usai tusuk istri setelah2 pekan menghirup udara kebebasan. Sesal memang terjadi setelah melakukan kesalahan, dan ini dialami oleh Edi  usai menusuk Rokani 28 th  hingga mengalami luka yang cukup kritis. Terpicu karena melihat foto wanita yang dinikahinya dipeluk laki-laki lain.  

“Saya terbakar cemburu komandan, dan khilaf setelah melihat foto istri saya mesra dengan laki-laki lain,”ungkap Edi kepada petugas saat release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi. Selasa (09/08/2022)

Sebelumnya pada tahun 2016, Edi divonis 12 tahun akibat membunuh seorang dukun. Dengan alasan telah berkelakuan baik, Edi keluar Lapas sebelum masa hukuman habis. Dihadapan awak media Edi menjelaskan kronologi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wyatputera.

“Kasus KDRT ini dikenakan pasal 44 ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan pidana penjara lebih dari 10 tahun,”jelas Kapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi menambahkan, waktu kejadian pada bulan Juni 2022 lalu, EB yang 2 pekan keluar dari lapas menemui istri dan kedua anaknya. Edi yang sudah membawakan pakaian anaknya ke rumah mertua, ditanggapi sinis oleh korban.

“Rene barang ngopo,” (kesini kenapa:red) tambah Kapolres Dwiasi menirukan perkataan korban kepada pelaku.

Mendengar perkataan tersebut, pelaku langsung emosi kemudian mengambil pisau mirip golok yang sebelumnya sudah disiapkannya dan menusuk korban. Dalam keadaan berdarah,  korban yang menerima 5 tusukan di wajah berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

“Tetangga tidak berani menolong karena pelaku masih di dekat korban,”tegasnya.

Usai melakukan penganiayaan kepada istrinya, pelaku menyerahkan kepada pihak petugas polres Ngawi. Dengan pengakuan telah melakukan penusukan kepada seorang wanita di Dusun Ngadiluwih, Desa Gemarang, Kedunggalar Ngawi.

“Setelah melakukan penusukan kepada korban pelaku menyerahkan diri kepada petugas,”tambah kapolres.  

Akibat kejadian ini pelaku secara langsung akan di cabut masa keringan hukuman dan masuk kembali ke bui dengan ancaman pidana yang lebih berat. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini