2 Siswa SMPN 5 Ngawi Terpapar Covid-19, Dinkes Lakukan Tracing di Sekolah Pasien

0

BAHANAFM,NGAWI- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi langsung melakukan langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah setelah dua siswa SMPN 5 Ngawi dinyatakan positif Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan dr Yudono mengungkapkan  hasil tracing  pagi ini belum bisa mendeteksi virus omicron sehingga sampel dikirim ke Surabaya.

“Kita sudah lakukan tracing kepada teman kelas dimana pasien mengenyam pendidikan dan juga guru kelas mereka,”ungkap Kadinkes dr Yudono. Kamis (27/01/2022)

Ditambahkan oleh Kadinkes Ngawi PCR kita belum bisa menditeksi jenis varian Covid -19, sehingga menunggu 1-2 pekan dari Surabaya.

“Masih belum bisa diketahui hasilnya, kita tunggu saja dari Surabaya,”tegas Kadinkes.

Langkah selanjutnya yakni meningkatkan pengawasan protokol kesehatan, terutama di sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 “Antisipasi tetap, namun untuk prokesnya harus ketat untuk pelaksanaan PTM yang nantinya pemantauan akan dilakukan oleh puskemas,”tambah Kadinkes.

Sementara Wakil Bupati  Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko mendasar adanya paparan di kluster sekolah, pihaknya lakukan lokalisir dan tracing dimana pasien sekolah diantaranya teman satu kelas dan 11 guru yang pernah mengajar pasien. Untuk sementara penghentian PTM di SMPN 5 Ngawi diamininya guna mencegah paparan Covid-19.

“Tracing sudah dilakukan oleh dinas Kesehatan dari teman satu kelas dan 11 guru,”ungkapnya.

 
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas untuk melakukan penelusuran kontak (tracing) di sekolah dua siswa yang positif Covid-19.  Tidak hanya itu saja ini menjadi planning ke depan untuk melakukan tracing sekolah di Kabupaten Ngawi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pendidikan  untuk dilakukan tracing dari koordinasi yang sudah dilakukan tracing di sekolah-sekolah,” tegasnya.

Sementara Kadinbud Ngawi Sumarsono dengan alasan ada 2 yang terpapar Covid-19 maka sekolah tersebut dihentikan PTM selama 14 hari, cluster sekolah ini bisa kembali melakukan PTM apabila sudah di memenuhi persyaratan dari Dinas Kesehatan.

“Dalam ketentuan apabila siswa terpapar dari luar sekolah dihentikan 5x24jam dan apabila dari cluster sekolah 14x24jam. Sekolah tersebut bisa PTM kembali menunggu perkembangan dan keputusan dinas kesehatan,”tegas Kadinbud. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini