Bahanafmngawi.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait pernikahan dini di awal tahun 2025. Hingga bulan Juni, tercatat sebanyak 29 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun, terdiri dari 13 pasangan hamil, 13 belum hamil, dan 3 pasangan sudah melahirkan.

Mei Wulan Ayu Purbasari, Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AKB, menegaskan bahwa pernikahan dini paling berdampak pada perempuan, baik secara fisik maupun psikologis. Dampak kesehatan dapat menimbulkan penyakit serius seperti mioma, tumor, hingga kanker rahim dan serviks.

” Tubuh yang belum siap menjalani kehamilan berisiko tinggi mengalami penyakit serius seperti mioma, tumor, hingga kanker rahim dan serviks,” jelasnya.

Tak hanya itu, kehamilan dini juga berpotensi melahirkan bayi prematur dan memicu stunting, yang mengancam kualitas generasi masa depan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Namun, pernikahan dini masih marak karena berbagai faktor seperti kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi, konten negatif media sosial, putus sekolah, hingga minimnya pengawasan orang tua.

“ Tahun 2025, 29 pasang ini terdiri dari pasangan belum hamil 13 pasang, pasangan hamil 13 pasang, sudah melahirkan 3 pasang,” ujarnya

Sebagai langkah pencegahan, DP3AKB menggencarkan sosialisasi sejak tingkat SD hingga SMA, serta mendorong sekolah untuk memberikan sanksi tegas terhadap pergaulan bebas dan pacaran di lingkungan sekolah.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini