Bahanafmngawi.com – Kejaksaan Negeri Ngawi belum mengambil sikap final atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada M. Taufiq Agus Susanto, eks Kadis Pendidikan Ngawi, dalam kasus korupsi dana hibah 2023. Putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa ini masih dalam proses pelaporan ke Kejati Jawa Timur, sambil menunggu salinan resmi dari pengadilan.
Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan kepada M. Taufiq Agus Susanto oleh Majelis Hakim Tipikor pada 10 Juli 2025, karena putusan tersebut dinilai jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar.
“ Kita masih pikir-pikir, hasil persidangan kemaren kita laporkan kepimpinan, bagaimana hasilnya masih kita tunggu lebih lanjut,” ujarnya (14/07/2025)
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan siap naik banding. Kedua belah pihak kini punya waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding masing-masing.
“ Kalau dari putusan masih dibawah 2/3, nanti hasilnya kita masih menunggu laporan,” ujarnya
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah pendidikan dalam jumlah besar, yang seharusnya dinikmati masyarakat luas. Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya, akankah jaksa bertahan atau naik ke babak berikutnya.(Ehr)






