Bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyesuaikan masa berlaku dari 2010–2030 menjadi 2025–2045. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang yang terus berkembang, khususnya untuk penguatan sektor industri.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam perencanaan ruang. Menurutnya, RTRW yang terlalu rinci justru membatasi ruang gerak daerah, sehingga perlu diturunkan ke tingkat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kecamatan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penetapan kawasan industri dengan sistem blok maksimal 200 hektare per kecamatan.
“ Kita tetap mengedepankan keseimbangan. Kawasan industri dikembangkan, tapi tidak boleh mengganggu lahan pertanian yang dilindungi,” ujar Ony (12/08/2025)
Ia merujuk pada data BPN yang menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ngawi seluas 45 ribu hektare yang harus dijaga optimal.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyambut baik langkah revisi RTRW, namun mengingatkan pentingnya kehati-hatian. Ia menekankan bahwa pembangunan industri harus tetap mempertimbangkan perlindungan lahan produktif dan keseimbangan sosial ekonomi masyarakat.
“ Sinkronisasi antara kepentingan pertanian dan industri adalah kunci. Harapannya, revisi ini membawa arah pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Ngawi,” tegas Yuwono.
Dengan revisi ini, Pemkab Ngawi berharap dapat mewujudkan tata ruang yang adaptif, produktif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.(Ehr)






