Bahanafmngawi.com – Dalam rangka mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Ngawi kembali menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Senin (11/8). Kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Razia kali ini menyasar dua kamar secara acak, yakni kamar mapenaling dan kamar A9. Hasilnya, petugas berhasil menyita satu unit alat komunikasi, senjata tajam, serta sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas.

Dipimpin langsung oleh Ka. KPLP Widha Indra Kusumawijaya, didampingi oleh Kepala Subsi Pelaporan dan Tata Tertib Ruswanto serta Kepala Subsi Keamanan Doris Khohar Wijaya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di setiap sudut kamar, sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan.

” Kegiatan ini sebagai wujud nyata pelaksanaan arahan pimpinan untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala KPLP Widha

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh di setiap sudut kamar, dengan metode acak dan waktu yang tidak ditentukan. Dalam sebulan, razia seperti ini bisa dilakukan hingga enam kali, guna meminimalisir potensi kebocoran informasi.

“ Salah satu kegiatan yang kami lakukan yakni razia di kamar hunian. Sehingga zero dari peredaran benda-benda terlarang di kamar hunian,” ujarnya

Seluruh barang temuan langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Pihak lapas berharap, kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan, mendorong warga binaan untuk fokus pada kegiatan positif, serta menjadikan Lapas Ngawi sebagai zona yang aman, tertib, dan kondusif.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini