bahanafmngawi.com – Aksi penipuan bermodus sumbangan fiktif yang meresahkan pelaku usaha di sejumlah daerah akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Seorang pemuda berinisial RR (21), warga Sleman, ditangkap setelah diketahui melakukan perbuatan curang di puluhan lokasi yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen atau acara tertentu. Untuk meyakinkan korban, ia kerap melakukan rekayasa panggilan telepon seolah berbicara dengan pemilik usaha.
Salah satu aksi terjadi di sebuah toko frozen food di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada awal Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku pada 18 Februari 2026 beserta sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon genggam, perlengkapan kostum, serta atribut yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah menjalankan modus serupa di 76 tempat kejadian perkara di 13 kabupaten/kota, dengan total hasil kejahatan mencapai Rp174,5 juta. Di wilayah Ngawi sendiri, tercatat tujuh lokasi menjadi sasaran dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan. Pelaku menggunakan modus meminta sumbangan fiktif dan telah beraksi di puluhan lokasi,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan yang tidak jelas serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.(Ehr)






