Bahanafmngawi.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyesuaikan jam belajar siswa agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Penyesuaian tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Bupati Ngawi yang telah disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Zainal Fanani, menjelaskan bahwa selama Ramadhan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB, mundur 30 menit dari jadwal biasa.
“Selama bulan Ramadhan, jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 WIB. Penyesuaian ini kami lakukan agar siswa tetap fokus belajar sekaligus bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik,” ujar Zainal.
Untuk siswa PAUD serta SD kelas 1 hingga 3, kegiatan belajar berlangsung pukul 07.30 hingga 10.15 WIB. Sementara itu, SD kelas 4 sampai 6 mengikuti pembelajaran hingga pukul 12.30 WIB. Adapun siswa SMP belajar mulai pukul 07.30 sampai 13.50 WIB, dengan tetap mendapatkan dua kali waktu istirahat selama kegiatan berlangsung.
Selain pengurangan durasi belajar, kegiatan ekstrakurikuler sementara ditiadakan. Sebagai gantinya, sekolah menyelenggarakan program Pondok Ramadhan yang difokuskan pada penguatan pemahaman keagamaan serta pembentukan karakter siswa.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap suasana Ramadhan tetap terasa di lingkungan sekolah, tanpa mengurangi kualitas pembelajaran maupun semangat siswa dalam menuntut ilmu.(Ehr)






