Bahanafmngawi.com – Puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi yang meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi legalitas bangunan mereka.

Saat ini tercatat ada 76 dapur MBG yang sudah beroperasi di berbagai wilayah Ngawi. Namun hingga kini, belum satu pun dapur tersebut memiliki SLF sebagai bukti kelayakan fungsi bangunan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi, Yesi Widyarti, mengatakan saat ini baru kurang dari lima dapur yang masih berproses dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Sementara untuk pengajuan SLF, sejauh ini belum ada yang masuk.

Menurutnya, setiap bangunan yang sudah digunakan semestinya telah memiliki SLF guna memastikan aspek keamanan, kelayakan, dan standar fungsi bangunan terpenuhi. Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dan mendorong para pengelola dapur MBG agar segera mengurus persyaratan administrasi tersebut.

“SLF penting untuk memastikan bangunan layak digunakan, apalagi dapur MBG berkaitan langsung dengan pelayanan makanan,” jelasnya.(20/05/2026)

DPUPR Ngawi juga menyebut persoalan ini turut mendapat perhatian dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Nantinya akan dilakukan pendataan seluruh dapur MBG di tiap daerah sekaligus pendampingan proses penerbitan SLF. Adapun pengurusan SLF memerlukan sejumlah dokumen teknis, mulai dari gambar bangunan, perhitungan struktur, data tanah, kajian teknis konsultan, hingga identitas pemohon. Pemerintah berharap seluruh dapur MBG segera melengkapi syarat tersebut agar operasional program tetap berjalan aman dan sesuai standar.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini