Bahanafmngawi.com – Guna mengantisipasi lonjakan arus kendaraan saat musim mudik Lebaran 2026, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama, baik arteri maupun tol. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi saat puncak mudik.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu dilarang melintas. Pembatasan ini menyasar kendaraan bersumbu tiga atau lebih, termasuk kereta tempel dan kereta gandeng, serta truk pengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo, menjelaskan aturan ini mengacu pada kebijakan nasional.

“Pembatasan ini dilakukan agar arus mudik tetap lancar. Kendaraan berat berpotensi memperlambat laju lalu lintas, sehingga perlu diatur selama periode Lebaran,” ujarnya (20/03/2026)

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perhubungan Darat, serta Bina Marga, dan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dinas Perhubungan Ngawi bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di sepanjang jalur mudik. Sementara itu, pengemudi angkutan barang diimbau memanfaatkan terminal kargo sebagai tempat parkir sementara hingga masa pembatasan berakhir.

Meski demikian, tidak semua angkutan dilarang beroperasi. Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, ternak, serta barang ekspor dan impor tetap diperbolehkan melintas guna menjaga distribusi logistik tetap berjalan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini