BAHANAFM,NGAWI – Guna memberikan kenyamanana umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan sekaligus kebisingan kendaraan balap liar. Sat Lantas Polres Ngawi mengamankan 39 sepeda motor saat patroli sebagai antisipasi balap liar di Jalan Ahmad Yani dan Ring Road Barat Ngawi. Kendaraan milik penonton maupun peserta balap liar tersebut diamankan di Pos Induk Kartonyono. Pemilik motor juga dikenai sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Ngawi Djoko Winarto membenarkan hal tersebut. Sepanjang Jalan Ahmad Yani maupun Ring Road Barat kerap dijadikan lokasi balap liar. Tentu saja, hal itu membahayakan pengguna jalan maupun peserta balap. Sejak petang pihaknya sudah menjaring informasi dan bakal diadakan balap liar di lokasi tersebut.

“Ini kan kegiatan serentak di seluruh Indonesia. Selain balap liar, kegiatan ini juga untuk menindak kendaraan yang tidak standar misal kendaraan dengan knalpot brong. Juga, kami ingin situasi kamtibmas bisa kondusif. Kegiatan balap liar selain menimbulkan kecelakaan bisa memicu tawuran,” kata Djoko, Minggu (10/4/2022)
Dia menyebut, sebanyak 39 kendaraan itu diamankan saat polisi datang ke lokasi. Sementara para remaja sudah datang sejak Sabtu malam dan menunggu di angkringan sekitar jalanan sampai balap liar dimulai.
Mayoritas penonton balap liar kocar-kacir saat petugas datang.
“Kami amankan 39 kendaraan. Para pemiliknya harus mengambil di pos. Tentu dengan sanksi tilang. Denda maksimal bisa mencapai Rp 3 juta. Terakhir kami sempat mendenda peserta balap liar sekitar junlah itu. Sebagai efek jera,” katanya.
Djoko juga menghimbau agar masyarakat, terlebih orang tua, ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan dan meresahkan masyarakat.
masyarakat untuk membantu dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lain, apalagi sekarang ini bulan Ramadan,” tambah Djoko
Sedangkan Kendaraan yang diamankan, juga akan dilakukan pendataan dan dicek satu persatu.
“Kita cek, karena bisa jadi dari sekian kendaraan tersebut, ada hasil dari tindak pidana. Apabila ditemukan hal tersebut akan dilakukan tindak lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Ngawi,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Ngawi menegaskan bahwa dalam operasi tersebut juga memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, kami memberikan imbauan agar masyarakat tetap patuhi prokes, tidak berkerumun atau jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” tegasnnya