Bahananews,Ngawi – Dari hasil data Pemerintah pusat sejak tahun 2017 hingga 2022 terdapat kurang lebih 900 kepala desa di Indonesia tersangkut perkara korupsi penggunaan anggaran dana desa. Angka yang tidak sedikit tersebut, cukup membuat Bupati Ngawi merasa was-was apabila hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi di Ngawi.
mendasar hal tersebut Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Ngawi agar mematuhi regulasi yang ada dalam penggunaan anggaran dana desa.
” Saya meminta dari proses penyusunan dan perencanaan penggunaan anggaran itu kita libatkan inspektorat, Jadi kami berharap pemdes dalam penggunaannya sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi APBDes,” kata Ony, Jumat (27/1/2023).
Ony menambahkan, bahwa berawal dari perencanaan yang baik tentu saja diharapkan implementasinya dari program kerjanya membuahkan hasil yang baik.
“Jika perencanaan tidak ada mensrea untuk korupsi, berawal dari perencanaan yang baik, hal ini bisa mencegah niat-niat yang jahat dari penggunaan anggaran desa untuk melakukan hal yang tidak benar,” ujar Ony.
Terlebih lagi dengan anggaran yang transparan di harapkan bisa memberikan perencanaan dan regulasi yang bagus karena diawasi banyak pihak.
“Jadi, kewajiban dalam penggunaan anggaran yang ada di desa ikuti regulasi yang ada, semua bisa dilihat dari perencanaan awal,” pungkasnya.