Bahanafmngawi.com – Meski telah berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah, anggota DPRD Ngawi dari Partai Golkar, Winarto, masih tetap menerima hak keuangannya sebagai wakil rakyat. Total gaji dan tunjangan yang diterimanya disebut mencapai sekitar Rp 29 juta per bulan.

Ketua DPD Partai Golkar Ngawi sekaligus anggota DPRD Ngawi Imam Nasrullah, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Winarto. Hal ini membuat hak gaji dan tunjangannya belum dapat dicabut. pencairan gaji dan tunjangan Winarto masih didasarkan pada ketentuan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selama statusnya masih tersangka, dia tetap mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh,” ujar Imam Nasrullah.

Imam juga menambahkan, apabila status hukum Winarto berubah dari tersangka menjadi terdakwa, maka hak keuangannya akan disesuaikan.

 “ Kalau sudah menjadi terdakwa, tunjangannya akan dihentikan dan hanya menerima gaji pokok,” jelasnya.

Untuk saat ini, pengelolaan keuangan Winarto telah dikuasakan kepada istrinya. Imam menegaskan, pihak partai belum mengambil keputusan resmi terkait pemberhentian ataupun PAW karena masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Kasus ini memunculkan sorotan publik, terutama karena pejabat publik yang sedang mendekam di balik jeruji besi masih menikmati fasilitas negara.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini