BAHANAFM,NGAWI – Masyarakat rentan seperti tuna wisma bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha. Dengan kebijakan tersebut pihaknya mengharapkan setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan terkait dokumen kependudukan. Menurutnya hal itu merupakan dasar dari pelayanan. Dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
“Kebijakan ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dokumen kependudukan terhadap warga Indonesia tanpa terkecuali,”ungkapnya, Jumat (11/2/2022).
Hal itu juga berlaku untuk tuna wisma yang ditemukan di sebuah desa. Tuna wisma bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan menggunakan alamat tinggal sementara dari warga desa setempat atau pejabat di pemerintahan desa.
Seorang tuna wisma yang berasal dari antah berantah, bisa diusahakan untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Asalkan yang bersangkutan memiliki alamat tinggal yang jelas.
Hasan menjelaskan, dengan memiliki dokumen kependudukan, warga bisa mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. “Sebelum mendapatkan pelayanan dasar, warga harus memiliki terlebih dahulu dokumen kependudukan,”tegas Hasan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.
Termasuk bagi tuna wisma yang tinggal sementara di lembaga yang dinaungi dinas terkait, ataupun panti asuhan. Mereka bisa diupayakan untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Kebijakan ini tidak harus adanya peran serta dengan semua pihak,”jelas Hasan.
Hasan mengatakan, secara khusus program pendataan dokumen kependudukan bagi tuna wisma di Dispendukcapil Ngawi memang belum ada. Namun program itu sudah melekat pada program pendataan penduduk rentan yang sudah berlangsung lama.