Capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kabupaten Ngawi masih jauh dari target yang ditentukan. Saat ini masih 4% atau sekitar 30ribu warga yang sudah menggunakan aplikasi IKD.

IKD adalah aplikasi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital. IKD memuat KTP elektronik yang berbentuk digital, sehingga sering kali disebut sebagai KTP digital. Target dari Dirgen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap Kabupaten minimal 30% dari total penduduk wajib ber KTP.

Kepala Dispendukcapil Ngawi Noor Hasan Muntaha mengakui jika capaian IKD masih jauh dari target yang ditetapkan, karena masyarakat memiih secara fisik yakni e-KTP yang saat ini mencapai 99,46% dari jumlah wajib KTP 716.051 jiwa. Menurutnya minimnya masyarakat yang menggunakan aplikasi IKD karena belum paham dalam digitalisasi.

“ Kita dengan Dispendukcapil pusat untuk cakupan IKD sekitar 30%. Kita berusaha untuk aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat. Pada awal-awal kita melaksanakan diseluruh ASN di Kabupaten Ngawi, kemudian guru dan tenaga kesehatan. Dan saat ini capaian kita 3,4 hingga 4%,” ujarnya

Upaya optimalisasi penggunaan IKD terus dilakukan Dispendukcapil Ngawi. Optimalisasi tersebut dilakukan melalui sosialisasi layanan di tingkat Kecamatan dan Desa.

“ Kita lihat beberapa kendala pemanfaatan IKD sendiri masih kurang bisa dimanfaatkan secara pasif, kemudian masyarakat sendiri terkait teknologi informasi masih perlu di bikin sosialisasi. Pemanfaatan IKD kedepannya sangat penting karena integrasi data-data dari instansi lainnya semakin banyak,” ujarnya

Pihaknya berharap pada tahun ini target penggunaan IKD di Kabupaten Ngawi terpenuhi, dan data masyarakat dapat dengan mudah terintegrasi secara digital dengan instansi-intansi terkait lainnya.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini