Bahananews,Ngawi- Diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Susanto pihaknya akan memfokuskan penambahan pendataan pada usia 16 tahun. Pendataan dan perekaman yang dilakukan dispendukcapil dengan tujuan agar semua warga yang sudah memiliki hak pilih tanpa terkecuali dapat menyalurkan hak pilihnya pada tahun pemilihan mendatang.
“Perekaman KTP usia 16 tahun diharapkan nanti beban untuk melakukan perekaman di 2024 akan berkurang. Sehingga hasilnya pun akan lebih maksimal adanya dengan mempersiapkan data pemilih,” ungkap Ahmad.
Keputusan Bupati ini sudah dikeluarkan 3 bulan yang lalu dengan kepanjangan tangan dalam sosialisasi tersebut kepada Camat kemudian diteruskan ke desa dan semua masyarakat Ngawi, sedangkan sasaran kedua diarahkan kepada kepala cabang di petugas pendidikan.
“Jawa timur yang ada di Ngawi harapannya untuk diteruskan ke sekolah-sekolah. Di samping itu kita memang secara rutin melakukan jemput bola perekaman di sekolah-sekolah,” tegas Ahmad.
Terkait IKD (Identitas Kependudukan Digital) ini memang sudah dikeluarkan Permendagri No. 73 tahun 2022. Masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki KTP elektronik bisa mengunduh aplikasi IKD di PlayStore.
“Memang untuk dapat ikd ini tetap harus disinkronisasi dengan usia. Jadi mereka masyarakat itu harus tetap ke Dukcapil untuk dilakukan sinkronisasi,” jelas Ahmad.
Untuk mempercepat langkah ke depan, kabupaten Ngawi akan routshow di OPD. Pemerintah menjamin keamanan data-data tersebut selama OPD lainnya masih memiliki data terkait kependudukan.
“Jadi yang pertama kemarin semua karyawan di Dukcapil seluruh Indonesia harus sudah menginstal aplikasi IKD ini. Kemudian ASN, dan baru mungkin nanti bertahap masyarakat. Nah kemudian apabila masyarakat datang ke Dukcapil menginginkan aplikasi IKD ini juga akan kita layani,” kata Ahmad.
Pemerintah daerah mengharapkan dengan menggunakan aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan KTP elektronik fisik atau data pribadi lainnya. Pasalnya dengan aplikasi tersebut identitas pribadi seperti Kartu Keluarga juga turut tersedia. B ahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan, hingga sertifikat vaksin Covid-19 yang pernah dilakukan oleh pemilik aplikasi. (Laila & Putra )