Bahanafmngawi.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Berbagai layanan disediakan untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, tertib, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian, seluruhnya dapat diakses masyarakat melalui layanan Dispendukcapil Ngawi. Termasuk layanan biodata penduduk bagi WNI maupun WNA, perpindahan penduduk, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), pencatatan penduduk rentan, surat keterangan lahir mati, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi, Sri Kuncoro, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan dokumen kependudukan. Sebab, pelayanan telah dirancang agar lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada pemohon.
Menurutnya, masyarakat cukup melengkapi persyaratan sesuai jenis dokumen yang dibutuhkan, kemudian mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Petugas akan membantu proses pengurusan hingga dokumen diterbitkan.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Ngawi mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah dan tanpa biaya. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat agar mengurus dokumennya secara mandiri melalui jalur resmi, tanpa perantara atau calo,” ungkapnya (05/11/2026)
Untuk waktu penyelesaian, sejumlah dokumen bahkan dapat diterbitkan dalam satu hari kerja apabila persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Namun, beberapa jenis layanan memiliki standar waktu penyelesaian yang berbeda, menyesuaikan proses administrasi masing-masing.
Sri Kuncoro juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Ngawi GRATIS atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diimbau tidak memberikan uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.
Apabila menemukan kendala pelayanan, keterlambatan penerbitan dokumen, maupun dugaan pungutan liar, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, WhatsApp di nomor 081 137 843 55, website siduan.ngawikab.go.id, atau email dispenduk@ngawikab.go.id.
Melalui kemudahan layanan tersebut, Dispendukcapil Ngawi mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Pastikan setiap anggota keluarga memiliki dokumen yang lengkap, valid, dan selalu diperbarui sesuai perubahan data maupun kondisi keluarga.
Dengan pelayanan yang mudah, informasi yang jelas, transparan, dan tanpa biaya, Dispendukcapil Kabupaten Ngawi berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan seluruh masyarakat.






