Bahanafmngawi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menyisir kediaman Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekayasa pajak daerah. Dari rumahnya yang berlokasi di Dusun Karang Asem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, dua unit sepeda motor, satu mobil, serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara.

“ Sementara yang fisik selain dokumen kami juga mengamankan dua sepeda motor dan satu unit mobil,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan korupsi yang menyeret nama politisi Partai Golkar tersebut. Winarto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proyek pembebasan lahan untuk pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment senilai Rp91 miliar.

“ Kami terus mencari alat-alat bukti yang mendukung perkara ini, untuk penggeledahan memang benar dilakukan penggeledahan di berbagai tempat, tujuannya untuk mencari bukti-bukti yang akan kami gunakan,” ujar Erika

Eriksa menegaskan, penggeledahan tak hanya dilakukan di satu titik. Sejumlah lokasi lain juga menjadi sasaran untuk mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan sangkaan.

Proses penyidikan terus bergulir, dan Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus serta penetapan tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti tambahan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini