bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi resmi memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam (THM) dan usaha karaoke selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana ibadah yang khusyuk bagi umat Muslim.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Nomor 300.1.5/145.319/2026 tentang Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut.

“Selama Ramadan, seluruh usaha hiburan malam dan karaoke wajib tutup. Jika ada yang melanggar, akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sukoco, Rabu (18/2/2026).

Tak hanya sektor hiburan, pengaturan juga diberlakukan bagi usaha kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, hingga minimarket dan supermarket. Jam operasional diminta menyesuaikan izin masing-masing. Khusus layanan makan siang, pengelola diwajibkan memasang tirai penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa. Mereka juga dianjurkan mengumandangkan azan Magrib sebagai penanda waktu berbuka.

Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala sepanjang Ramadan untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha.

Sementara itu, pedagang kaki lima diperbolehkan mulai berjualan pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

“Kami ingin memastikan suasana Ramadan di Ngawi berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi hingga Idul Fitri nanti,” ujar Sukoco.

Di sisi lain, pemerintah melarang keras segala bentuk produksi, penyimpanan, peredaran, hingga penggunaan petasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bagi warga yang tidak berpuasa, diimbau untuk tetap menjaga toleransi dengan tidak makan, minum, atau merokok secara mencolok di ruang publik.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini