BAHANAFM,NGAWI- Genderang pesta demokrasi pemilihan umum mulai ditabuh di penghujung tahun 2022. Tahapan saat sekarang adalah partai politik baru ikuti sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol, di KPU Ngawi. Dari informasi yang kami peroleh sedikitnya ada tujuh parpol itu diprediksi akan ikut ramaikan kancah perpolitikan Ngawi dengan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat. Sesuai dengan peraturan dan parpol di tahun 2019 akan menjadi peserta pemilu.


“Saat sekarang pendaftaran dilakukan oleh KPU pusat,” ungkap Prima A. Sulistyanti, Ketua KPU Ngawi.


Pendaftaraan sendiri melalui sistem informasi politik (Sipol), KPU di daerah nanti akan mendapatkan data mengenai parpol apa saja yang ada di wilayahnya. Kemudian melakukan verifikasi administrasi menggunakan aplikasi Sipol. Saat ini system pendaftaran dibalik dari pusat ke daerah bila dibandingkan tahun pemilu sebelumnya. Prima demikian panggilan akrab ketua KPU Ngawi menambahkan bagi Parpol yang memiliki keterwakilan di kursi DPR RI tidak perlu melakukan verifikasi vakstual (verfak)


“Bagi parpol yang memiliki anggota DPR RI tidak perlu melakukan verfak. Berbeda dengan parpol yang baru atau non parlemen yang baru mendaftar pada tahun ini,” tambahnya.
Tegas Prima sebagai salah satu prasyarat pendaftaran parpol secara administratif yakni, adanya 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi 75 persen pengurus parpol itu di tingkat kabupaten pada tiap provinsi serta 50 persen pengurus kecamatan di tiap kabupaten. Syarat ini juga ditambah keberadaan keanggotaan sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk.


“Di Ngawi untuk keanggotaan syaratnya memiliki minimal 896 orang dan ada pengurus setidaknya di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada,” ungkap Prima.


Sedangkan Aman Ridho Hidayat, salah satu Komisioner KPU Ngawi, pengurus partai baru yang ikut hadir dalam sosialisasi adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bineka Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Keadilan dan Persatuan.


Dijelaskan oleh Ridho, sistem pendaftaran saat ini berbeda dengan sebelumnya. Saat ini, pendaftaran dilakukan secara online dan tidak ada berkas dikirim ke KPU kabupaten. Dengan metode tersebut sedikit mengalami perbedaaan dengan tahun sebelumnya, saat sekarang serba online.


“Mekanisme sekarang dari KPU Pusat kemudian Propinsi dan terakhir Kabupaten Ngawi”jelas Ridho. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini