Kejaksaan Negeri Ngawi telah melakukan pemusnahan 1.504.000 batang rokok illegal, dengan cara dibakar di halaman belakang kejaksaan Ngawi, pada Kamis (06/02/2025).

Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari 17 perkara, termasuk 16 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara lainnya. Dalam pemusnahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi, beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.504.000 batang rokok ilegal, alat yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, serta kendaraan yang digunakan dalam penyelundupan.

“  Berasal dari teman-teman penyidik polres Ngawi, masuk kasus rokok ilegal yaitu berasal dari teman-teman beacukai madiun,” ujar Susanto Gani Kajari Ngawi

Kajari Ngawi Susanto Gani menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan barang rampasan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kerugian yang ditanggung negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp. 1 Miliar.

“ Kegiatan ini terus kita laksanakan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara cukai 1 terpidana, untuk tindak pidana 17 terpidana. Kerugian sekitar 1 miliar lebih,” ujarnya

Penanggulangan masalah ini memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kesadaran akan bahaya rokok ilegal.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini