Kades Magetan Blantik Sapi Dipolisikan di Ngawi

0

Kades Magetan Blantik Sapi Dipolisikan di Ngawi
BAHANAFM,NGAWI – Diduga melakukan tindak pidana pembelian sapi, EP seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Maospati, Magetan kini menjadi tahanan atau pesakitan Polres Ngawi.
Seorang perangkat Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan berinisial EP (31 tahun) diamankan jajaran Satuan Reskrim Polres Ngawi. Ia diduga telah merugikan masyarakat dengan melakukan penipuan transaksi jual beli dua ekor sapi tidak sesuai dengan harga.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, EP yang juga berprofesi sebagai pedagang sapi melakukan pembelian sapi ke sejumlah warga Ngawi. Namun, EP hanya memberikan uang muka atau DP tanpa melunasi sisa pembayaran.
“Si EP ini melakukan pembelian dua ekor sapi milik warga Kecamatan Geneng secara bergantian antara lain pada Februari tahun lalu (2021) satu ekor dan Mei satu ekor. Ternyata EP hanya membayar uang muka tanpa pelunasan hingga sekarang ini,” terang Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Kamis, (17/3).
Winaya menegaskan, apa yang dilakukan EP tidak lain adalah bentuk penipuan dengan cara berhutang kepada pemilik sapi. Kasus yang menyeret oknum kepala desa tersebut berawal EP membeli sapi dengan harga Rp 21 juta dengan DP sebesar Rp 6,5 juta.
Bahkan urainya, dari uang muka senilai itu diambil lagi oleh EP dari si pemilik sapi selaku korban pertama sebesar Rp 6 juta. Alasanya, dari total uang yang dibayarkan sebagai uang muka terdapat uang palsu dan EP hanya menyisakan uang dari tangan pemilik sapi Rp 500 ribu.
Kemudian ulah EP terus berlanjut kepada korban kedua yang juga warga Kecamatan Geneng. Dimana, sapi milik korban kedua ini oleh EP dijanjikan akan dibeli Rp 12 juta dengan uang muka Rp 1 juta. Alih-alih dilunasi justru hampir setahun sisa kekurangan pembayaran itu tidak dibayar sama sekali.


Lebih lanjut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku EP disangkakan dengan Pasal 379 a KUHP jo Pasal 65 KUHP. Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun
“Kejadian berulang ini kita persangkaan kepada EP dengan Pasal 379 a KUHP. Dimana tindak pidana penipuan ini dilakukan berulangkali dan dijadikan mata pencahariannya,” beber Winaya.
Sementara itu pungkas Kapolres Ngawi meminta kepada warga masyarakat apabila merasa menjadi korban EP terkait jual beli sapi segera melaporkan ke pihak kepolisian. Terkait kasus ini, EP dihadapan polisi membenarkan tindak pidana yang ia lakukan. (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini