Perhatian orang tua dengan perkembangan anak sangat dibutuhkan, salah asuhan sepertihalnya kecanduan video porno memicu tindakan kriminalitas yang merugikan orang lain. Dengan apa yang dilakukan pemuda berinisial TF, ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perbuatan cabul dengan perbuatannya TF diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan.
Dari pemeriksaan tiga saksi diperiksa oleh satreskrim Polres Ngawi, pemuda yang berinisial TF warga asal Ds. Ngrayudan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula dari tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB, saat korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi.
“Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024).
Dalam keteragannya pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya memegang organ pribadi korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur.
Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. Dengan apa yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi.
“Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dengan diamankannya tersangka dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan kriminalitas yang merusak kesopanan di muka umum dan meresahkan masyarakat.
“ Dengan penangkapan pelaku, semoga tidak terjadi Kembali kejadian yang serupa,” tegasnya. (Ehr)