Bahanafmngawi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, merilis penangkapan salah satu buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan. Buronan tersebut adalah Musafa Khairudin, Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut, yang terseret kasus tindak pidana korupsi program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
Program yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat desa itu dinilai tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara. Kasus ini telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2012.
“ Penangkapan salah satu DPO atas nama Musafa Khairudin yang bersangkutan sebagai ketua Lembaga Duta Bangsa Institut,” ujar Susanto Ghani
Musafa ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Surabaya oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Ngawi, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“ Dalam perkara pelaksanaan P2SEM di tahun 2008 dimana program tersebut mengakibatkan tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara,” ujarnya
Berdasarkan putusan pengadilan, Musafa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Setelah penangkapan, tim jaksa eksekutor akan segera menyerahkan Musafa Khairudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa hukumannya.(Ehr)






