Proses penyidikan kasus korupsi dana hibah tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan total anggaran sebesar Rp. 19,1 miliar terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan kepala dinas lingkungan hidup yang tak lain merupakan mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan sebagai tersangka.
Tim penyidik kejaksaan negeri Ngawi kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan tahun 2022 sebesar Rp. 19,1 miliar. Kejari Ngawi menetapkan Muhammad Taufik Agus Susanto (56) yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Ngawi sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, Taufik menjabat sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menjelaskan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus hibah yang tengah ditangani kejaksaan. Peran tersangka sebagai verifikator dan penanggungjawab dalam program kegiatan hibah tahun 2022.
“ Dari hasil penyidikan, Yayan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian saat ini dalam proses persidangan, kemudian tim penyidik mengembangkan perkara ini, dan pada hari ini menetapkan satu tersangka, tersangka tersebut inisial MT dulu mantan dinas pendidikan Kabupaten Ngawi, perannya sebagai verifikator pada program dana hibah tersebut.” ungkap Eriksa
Menurutnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Taufik sendiri telah dilakukan pemeriksaan dua kali dan pemeriksaan ketiga saat cukup bukti maka ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses penahanan. Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya tersangka ditahan di lapas kelas IIB Ngawi selama 20 hari kedepan.
“ Sementara ini kami memasang pasal 2 atau pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tersangka kami titipkan dilapas kelas IIB Ngawi,” terang Eriksa
Sebelumnya Kejari Ngawi juga telah menetapkan seorang staff ASN Kecamatan Kendal yakni Yayan Dwi Murdiyanto pada tanggal 3 September lalu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pada dinas pendidikan dan kebudayaan dengan total anggaran sebesar Rp. 19,1 miliar. Sementara proses pengembangan dalam mengungkap kasus tersebut kini masih terus dilakukan Kejari Ngawi. (Ehr)