bahananews,Ngawi –
Bahananews,Ngawi – Seperti yang dikatakan Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat selaku Kadiv Teknis dan penyelenggaraan bahwa dalam menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) harus menjaga netralitas sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) dan sebagai penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini anggota KPU Ngawi.
“Sebagai seorang organisator tertentu, saya selalu memiliki netralitas, menjaga netralitas sudah menjadi bagian dari diri kita sebagai anggota KPU, yaitu terlihat atau tidak, walaupun saya pribadi punya pilihan. Misalnya, dalam hal minum kopi bersama, hal ini juga harus diperhatikan guna menjaga netralitas antar sesama supaya tidak terjadi kecondongan terhadap keberpihakan terhadap salah satu partai, pemilihan umum harus diadakan secara tidak memihak” ungkap komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat kepada mahasiswa MJS STKIP Modern Ngawi, Senin (17/07/2023)
Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, tidak berpihaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Prinsip netralisasi ASN harus dilakukan tanpa pengaruh apapun dan tanpa memihak pada kepentingan orang lain. Pemilu mengikuti kode etik atau pentingnya kepercayaan. Kode etik ini didasarkan pada KPU yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara mandiri, jujur, adil dan berintegritas sehingga tidak menggunakan kewenangan lain selain kode etik.
“Kita sebagai penyelenggara KPU juga memiliki kode etik, sehingga dalam melaksanakan tugas harus menjunjung tinggi netralitas dalam pemilihan umum,”tambahnya.
Pada saat yang sama, tidak berpihak ASN dalam penyelenggaraan pemilu artinya ASN tidak menunjukkan pilihannya secara terang-terangan kepada khalayak publik. Mengenai hak pilih pribadinya jangan sampai hal itu diketahui oleh orang lain, yang berdampak pada ajakan tersebut dilarang dalam peraturan perundangan. Merujuk pada pasal 71 UU 1/2015 menyatakan pejabat negara,pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tidak yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Artinya dalam konteks tersebut di jelaskan menjaga netralitas antar ASN sangat pentin dan dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus melakukan sosialisasi terhadap netralitas antar ASN,Karena jika ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN menjadi tidak profesional dan tujuan pemerintah di tingkat daerah maupun nasional justru tidak tercapai dengan baik.
“Bila melanggar pasal 71 tertuang dalam peraturan KPU, akan berdampak pada calon yang di dukung dan diri pribadi ASN itu sendiri,”tegas Ridho demikian panggilan akrab salah satu Komisioner KPU Ngawi. (#putri/mjs/Bahana)