Bahananews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perbaikan data ganda dan invalid dalam daftar pemilih, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk KPU tingkat Kabupaten/Kota Ngawi telah menyelesaikan (Daftar pemilih tetap) DPT pada Rabu 21 Juni 2023. KPU Ngawi mengandeng dinas dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat.
“Guna antipsipasi pemilih ganda, KPU Ngawi lakukan kerjasama dengan lembaga terkait agar tidak muncul pemilih ganda,” ungkap Aman Ridho Hidayat selaku komisioner KPU Ngawi. Senin (17/07/2023)
KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan kabupaten juga harus memastikan bahwa proses penghapusan data ganda pemilih dan memasukan pemilih potensial dalam daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan benar. Untuk memastikan hal ini, KPU perlu melakukan penelusuran lebih lanjut dengan faktualisasi langsung ke lapangan dan mengecek KTP pemilih. Untuk mengatasi eror yang terjadi pada Sidalih, KPU harus memiliki back up data manual.
“KPU akan melakukan verifikasi data melalui aplikasi Sidalih guna mengetahui error data yang terinput,”tambahnya.
Data manual dapat digunakan sebagai data pembanding keabsahan data TPS dengan Sidalih sekaligus mengantisipasi beberapa hal yang tidak diinginkan. KPU juga harus memberikan akses informasi data pemilih secara utuh kepada pengawas pemilu.
”Tahapan pemilu itu banyak menuju pencoblosan itu panjang, bahkan pemilu dimulai 20 bulan sebelumnya, sudah mulai salah satu tahap paling panjang adalah proses pemutahiran daftar pemilih, dimana menyingung dan memastikan satu orang yang sudah berhak mendapatkan hak pilih.” Tutur Aman Ridho Hidayat sebagai ketua KPU Kab. Ngawi
”Misal mbaknya sudah berusia lebih 17 tahun memiliki E -KTP kami sebagai penyelenggara pemilu memastikan anda sudah tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan di pastikan memiliki hak pilih.” jelas Aman Ridho Hidayat komisiner Ngawi
Kemudian memastikan tidak muncul nama yang sama di daerah lain itu ganda namanya, jadi proses penetapan pemilih tetap ini panjang mulai dari daftar pemilih kemudian di sandingkan dalam data dispenduk yang namanya DP 4 ( Pemilih Potensial ) pemilu. Kemudian di Coklit kami mempunyai petugas di setiap desa, dusun yang sudah mulai mendatangi satu persatu di setiap rumah door tu door sejak tahun lalu.
“Guna mendata agar tidak terjadi rancu data KPU bersama Dispenduk menggunakan DP 4 sebagai penelusuran di tingkat desa,” tambahnya.
Sebagai langkah akhir untuk penetapan administrasi data daftar pemilih tim kami juga melakukan pengecekan langsung di setiap rumah untuk menetapkan berapa jumlah pemilih di setiap KK. Dari hasil ini kemudian dilakukan pemutahiran akhir bahwa keluarga A dalam kartu keluarga terdapat 4 pemilih tetap dari 6 anggota keluarga yang tercantum dalam KK.
“Setelah tahapan administrasi pendataan pemilih, kami harapkan tidak akan terjadi kembali pemilih ganda di Kabupaten Ngawi,” tegasnya. (#yusma/bahana/mjs)
MJS karya yusma parenting