Lapas Ngawi Bebaskan 15 Warga Binaan Mereka Lakukan Ini

0


BAHANAFM,NGAWI- Sedikitnya belasan warga binaan Lapas Ngawi, lakukan sujud syukur karena diperbolehkan pulang ke kampung halaman mereka masing-masing. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ngawi membebaskan 15 nara pidana yang telah menyelesaikan asimilasi dan integrasi, Senin (17/1/2021).

“Kita bebaskan setelah memenuhi semua syarat termasuk sudah menyelesaikan masa asimilasi dan integrasi,” ujar Denie Kamiswara, Kasi Binadik Lapas Ngawi.

Belasan narapidana ini dinyatakan telah melakukan masa pidananya dengan baik dan selalu menaati peraturan di dalam Lapas. Pembebasan itu juga sebagai tindak lanjut sosialisasi Ditjen Pemasyarakatan tentang Permenkum-HAM no 43/2021, tentang Perubahan Kedua atas Permenkum-HAM No. 32/2020

Peraturan Menkum-HAM itu menyoal tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Pembebasan belasan napi itu juga sebagai upaya penyelamatan terhadap warga binaan Lapas, dari resiko penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Asimilasi dan integrasi diberikan diantaranya ketika napi memenuhi dua pertiga masa pidana terhitung samlai 30 Juni 2022, tidak terkait pelanggaran PP 99/2012, bukan napi residivis, bukan warga asing dan tidak sedang menjalani hukuman subsider.

Tegas Denie demikian panggilan akrab Kasi Binadik Lapas Ngawi semoga pengalaman kerja saat menjalani masa pidana di dalam Lapas dapat menjadi bekal saat kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Apa yang kami ajarkan didalam lapas semoga menjadi bekal di kehidupan bermasyarakat, dan Jangan Kembali,”tegas Denie(ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini